F.M. Ali Paser
F.M. Ali Paser
  • Jul 23, 2021
  • 2397

Polres Paser Kembali Ringkus Jaringan Narkoba

Polres Paser Kembali Ringkus Jaringan Narkoba
Caption : Kasat Narkoba Polres Paser AKP Yulianto Eko Wibawa, SH

PASER - Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Paser kembali amankan 2 (dua) pria yang merupakan jaringan lokal sindikat Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, pada Jum'at 23 Juli 2021 pukul 02.30 Wita, di sebuah rumah lodingan sawit yang terletak di RT.003 Desa Saing Prupuk, Kec. Batu Engau Kab.Paser Kalimantan Timur 

Bahwa adapun proses penangkapan kedua pelaku tersebut dikabarkan berawal atas adanya aduan dan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser dalam penyelidikannya.

Kasat Narkoba, AKP Yulianto Eko Wibawa, SH saat ditemui awak media Jurnalis indonesiasatu.co.id di ruang kerjanya Jum'at  (23/07/21) membenarkan, pada pukul 00.30 wita, Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah lodingan sawit di Desa Saing Prupuk Kec.Batu Engau, Kab.Paser sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu.

Mendapat informasi tersebut. Pukul 02.30 wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser langsung sigap tanggap melakukan penggerebekan ditempat dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RU (29).

Dari keteraanganl RU  kemudian didapat informasi bahwa Narkotika Jenis Shabu yang ada pada RU berasal dari SY (43) warga yang tinggal di  Jl. Yos Sudarso Gg. Taka Kec.Tanah Grogot Kab.Paser.

Lebih lanjut,  Kasat Narkoba AKP.Yulianto juga menerangkan. Waktu dilakukan penggeledahan badan, selain narkoba juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 600.000, - (enam ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 50.000, - (lima puluh ribu rupiah). Paparnya.

"Saat salah satu anggota saya menanyakan perihal uang tersebut uang apa, SY mengatakan uang tersebut merupakan uang sisa dari hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu dari tersangka RU", bebernya.

Adapun Tersangka RU dan SY yang kini ditngkap, terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagaimana  dasar pemeriksaan nomor : LP/ A / 57 / VII / 2021/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASER/POLDA KALTIM tertanggal 23 Juli 2021. Kata Yulianto.

"Dari barang bukti yang diamankan Pihak Kepolisian adalah 1 (satu) paket plastik klip yang berisi sabu berbentuk serbuk kristal warna putih bening, serta 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya juga terdapat gumpalan serbuk kristal warna putih bening, empat) lembar Plastik klip kosong dan 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik serta 1 (satu) buah handphone merk “NOKIA” warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 600.000, - (enam ratus ribu rupiah) pecahan dalam pecahan uang Rp. 50.000, - (lima puluh ribu rupiah), ungkap Yulianto menjelaskan.

Dan pada kesempatan yang sama. Yulianto juga mengharapakan, agar ada peningkatan kewaspadaan orang tua terhadap pergaulan anak-anak muda yang ada di Kabupaten Paser, supaya tidak larut dalam pergaulan bebas seperti narkoba yang telah banyak merusak generasi muda. Tutup Yulianto (*bp)

Bagikan :

Berita terkait

MENU