F.M. Ali Paser
F.M. Ali Paser
  • Jul 24, 2021
  • 8529

Terbukti Bersalah, Penjual MirasTanpa Izin Divonis Rp. 150.000,-

Terbukti Bersalah, Penjual MirasTanpa Izin Divonis Rp. 150.000,-
Caption : Ilustrasi Palu Sidang

PASER - Pada sidang Kamis 22 Juli 2021 Terdakwa  Amis Mase, dihadapkan kemuka persidangan dengan sidang tuntutan dakwaan dianggap sebagai pelaku yang menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin disebuah tempat yang dimilikinya.

Dalam persidangan yang digelar tersebut, Ir. Amis Mase dengan tegas dan jelas dinyatakan dalam putusan perkara No.8/pid-c:/2021/PN.tgt :

1.Terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin. 2. Menjatuhkan pidana. Kepada Terdakwa oleh Karana itu dengan Pidana denda sejumlah Rp.150.000, 00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari. 3. Menetapkan barang bukti berupa - 4 (empat) botol anggur  merah isi 620 ml, alkohol 14.7 %; dimusnahkan. Dan - 9 (sembilan) botol Beer Guinnes isi 620 ml.alkohol 4.3 %, - 2 (dua) botol Beer Bintang  isi 620 ml.alkohol 4, 7 %, - 1 (satu) botol Beer Singaraja isi 620 ml, alkohol 4, 8 %, -   1 (satu) botol Beer Frost isi 620 Ml,   alkohol 4, 8 %. Dikembalikan pada Terdakwa Ir. H.Amis Mase.

Sampai berita ini dimuat,   belum terdapaat konfirmasi lebih lanjut, apakah ada upaya hukum lainnya dari terdakwa atau tidak atas dikeluarkannya isi putusan ini.

Sementara Sabtu (24/07/21), H. Ambo Lala. S.sos. M.Ap selaku sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser saat dimintai keterangan awak media Journalis indonesiasatu.co.id  menerangkan bahwa kejadian ini bermula pada sabtu 29 Mei 2021 sekira pukul 22.16 Wita, dimana anggota Satpol PP Kab. Paser bersama Tim Gabungan Yustisi Prokes Covid 19 Kab. Paser yang melaksanakan Operasi Gabungan Yustisi Prokes Covid 19 mendapati sebuah tempat di Jl. Kusuma Bangsa KM 5 Desa Tepian Batang Kab.Paser, dianggap melanggar perda No. 8 Tahun 2004 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Paser, tepatnya disebuah kafe 99, imbuhnya

Lebih lanjut, H.Ambo Lala menyatakan.
Atas temuan miras tersebut, pihak penyidik yang ada melanjutkannya kemeja hijau selain sebatas menjalankan tugas, juga agar kedepannya ada efek jera dari tiap pelanggaran Perda di Kabupaten Paser. Paparnya.

Namun saat ditanyakan mengenai langkah apa yang akan ditempuh atau diambil Satpol PP terkait putusan yang ada  (menerima ataukah banding-red), ia menyampaikan tidak bisa memberikan jawaban karna disamping dirinya sedang lagi aktif di kampus dan diluar kantor. Dirinya juga menyarankan awak media Jurnalis indonesiasatu.co.id menanyakannya langsung dikantor Satpol PP Kabupaten Paser pada Senin (26/7/2021). Himbaunya mengakhiri. (*bp)

Bagikan :

Berita terkait

MENU