PASER - At Jemain, ketua Forum Petani Sawit Desa Bai Jaya, ajukan surat aduan ke Komisi I DPRD Kab.Paser atas sikap PT.SINAR ALAM NIAGA RAYA (PT.SANR) yang dianggap tidak serius membangun kebun plasma untuk masyarakat yang ada di Desa Bai Jaya, Kec.Batu Engau, Kab.Paser, Kalimantan Timur.
Usai menyampaikan surat aduan dan keluhan anggotanya. At Jemain menyatakan. Pihak PT.SANR sampai saat ini tidak pernah menerangkan secara tegas, siapa nama-nama calon petani plasma yang sudah di SK kan oleh Bupati Paser.
"Bahkan sejak lahan masyarakat diserahkan melalui Koperasi Langgai Jaya Makmur sebagaimana perjanjian serah terima terlampir. Luas keseluruhan kebun plasma yang diperuntukan untuk petani calon penerima plasma juga masih simpang siur".tutur At Jemain pada awak media indonesiasatu.co.id pada Jum'at (12/11/2021).
At Jemain yang mewakili anggotanya sebagai calon penerima plasma, menilai. Pihak perusahaan tampak tidak serius dalam membangun kebun plasma untuk dapat diserahkan pada masyarakat.
"Coba liat Kondisi dilapangan, selain akses jalan sudah tidak diperhatikan. Perusahan juga sudah sekitar 4 tahun tidak pernah membabat rumput dan melakukan pemupukan. Bahkan buah pun, setahu kami sudah tidak pernah dipanen". Ungkap At Jemain.
Sebagai perwakilan petani calon peserta plasma, At Jemain mengaku sudah berulangkali berupaya meminta penjelasan pihak perusahaan. Namun terkesan tidak diperhatikan.
"Makanya agar keluhan kami cepat di gubris. Kami mencoba meneruskan kendala kami ini ke DPRD Kabupaten Paser". Tutur At Jemain. Lebih lanjut At Jemain juga menyampaikan . Pada surat yang dilayangkan tertera pernyataan sikap kelompok tani yang menuntut pengembalian lahan masyarakat seluas 154 Ha sebagaimana yang pernah diserahkan dalam Perjanjian.
"Jadi dalam surat ini kami minta Pemerintah Daerah tegas dalam memberi solusi, jika nanti terbukti perusaahan yang ada tidak menjalankan aturan. sebab jangan sampai kami (masyarakat) di daerah mengambil alih dengan cara-cara hukum adat kami sendiri". Tutup At Jemain (*bp*)