Forum Petani Sawit Taka Low minta DPRD Paser Tindak Tegas Perusahaan Yang Tidak Jalankan Aturan

    Forum Petani Sawit Taka Low minta DPRD Paser  Tindak Tegas Perusahaan Yang Tidak Jalankan Aturan
    Caption : Kebun Plasma yang akan diperuntukan untuk petani

    PASER - At Jemain, ketua Forum Petani Sawit Desa Bai Jaya, ajukan surat aduan ke Komisi I DPRD Kab.Paser atas sikap PT.SINAR ALAM NIAGA RAYA (PT.SANR) yang dianggap tidak serius membangun kebun plasma untuk masyarakat yang ada di Desa Bai Jaya, Kec.Batu Engau, Kab.Paser, Kalimantan Timur.

    Usai menyampaikan surat aduan dan keluhan anggotanya. At Jemain menyatakan. Pihak PT.SANR sampai saat ini tidak pernah menerangkan secara tegas, siapa nama-nama calon petani plasma yang sudah di SK kan oleh Bupati Paser.

    "Bahkan  sejak lahan masyarakat diserahkan melalui Koperasi Langgai Jaya Makmur sebagaimana perjanjian serah terima terlampir. Luas keseluruhan kebun plasma yang diperuntukan untuk petani calon penerima plasma juga masih simpang siur".tutur At Jemain pada awak media indonesiasatu.co.id pada Jum'at (12/11/2021).

    At Jemain yang mewakili anggotanya sebagai calon penerima plasma, menilai. Pihak perusahaan  tampak tidak serius dalam membangun kebun plasma untuk dapat diserahkan pada masyarakat.

    "Coba liat Kondisi dilapangan, selain akses jalan sudah tidak diperhatikan. Perusahan juga sudah sekitar 4 tahun tidak pernah membabat rumput dan melakukan pemupukan. Bahkan buah pun, setahu kami sudah tidak pernah dipanen". Ungkap At Jemain.

    Sebagai perwakilan petani calon peserta plasma, At Jemain mengaku sudah berulangkali berupaya meminta penjelasan pihak perusahaan. Namun terkesan tidak diperhatikan.

    "Makanya agar keluhan kami cepat di gubris. Kami mencoba meneruskan kendala kami ini ke DPRD  Kabupaten Paser". Tutur At Jemain. Lebih lanjut At Jemain juga menyampaikan . Pada surat yang dilayangkan tertera pernyataan sikap kelompok tani yang menuntut pengembalian lahan  masyarakat seluas 154 Ha sebagaimana yang pernah diserahkan dalam Perjanjian.

    "Jadi dalam surat ini kami minta Pemerintah Daerah tegas dalam memberi solusi, jika nanti terbukti perusaahan yang ada tidak menjalankan aturan. sebab jangan sampai kami (masyarakat) di daerah mengambil alih dengan cara-cara hukum adat kami sendiri". Tutup At Jemain (*bp*)

    F.M. Ali Paser

    F.M. Ali Paser

    Artikel Sebelumnya

    Miliki Nilai Wisata Alam Yang Tinggi. Tapi...

    Artikel Berikutnya

    Tidak Menunjukan Itikad Baik, Direktur Perumahan...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua
    Kenapa Minangkabau Menganut Sistem Matrilinial?
    Orang Minangkabau
    Saiful Chaniago: Nasdem, PKB, PKS Harus Legowo Sebagai Oposisi

    Ikuti Kami