Kalap, Selisih Rp.50.000,- R Tega Rengut Nyawa Y Menggunakan Palu Dan Cangkul

    Kalap, Selisih Rp.50.000,-  R Tega Rengut Nyawa Y Menggunakan Palu Dan Cangkul
    Caption : Jasad Korban inisial Y, warga Kecamatan Tanah Grogot tewas setelah dihantam secara berulang-ulang oleh R menggunakan Hammer dan Cangkul

    PASER - Idealnya seorang rekan adalah mitra pelengkap bagi tiap orang dalam menuntaskan suatu baik dalam suka  maupun duka di pekerjaannya. Karnanya, biasa seseorang akan dituntut saling mengerti jika terdapat perselisihan-perselisihan dalam pekerjaannya.

    Tapi hal itu, tampaknya tidak berlaku bagi R yang kini terpaksa harus berhadapan dengan hukum dan yang berwajib, karma telah tega menghabisi nyawa Y di lokasi pembangunan tower stasiun radio yang ada di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser tanggal 13 Juli 2021 yang lalu

    Sebagaimana  disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso pada konpersi Pers Jumat (16/07/2021) bahwa Korban yang berinisial bernama Y, warga Kecamatan Tanah Grogot tewas  setelah dihantam secara berulang-ulang oleh R akibat merasa keberatan atas selisih pembagian hasil pembayaran uang Rp.50.000, - (yakni R mendapat RP.150.00, -  dan UP  mendapat Rp.15.000, - sememtara korban Y Rp.200.000, - dua ratus ribu rupiah). Tutur R dalam hasil pemeriksaannya yang disampaikan AKP Dedik di muka awak media.

    "Ditambah lagi, selama pelaksanaan pembangunan tower, korban dinilai R hanya kerja pada saat mandor datang. Dan Y juga dikatakan tidak pernah memberikan jatah makan yang layak, melainkan hanya makan mie rebus bagi kedua rekannya, yakni Tersangka  R dan Saksi UP",   terang Dedik Santoso

    Menurut Dedik. Tersangka R melakukan penganiayaan dengan memukulkan hammer seberat 10 kg ke bagian kepala sebelah kiri, hingga korban jatuh tersungkur dan tidak dapat berdiri lagi. Selanjutnya Y dibawa R ke dalam satu ruangan yang sedang dikerjakan dan diletakkannya dalam posisi tengkurap. Sebelum akhirnya R sambil kembali memukul Y di bagian belakang kepala sebanyak tiga kali.

    "R melanjutkan aksinya dengan mengambil cangkul untuk menimbun sebagian tubuh Y dengan pasir, sembari kembali memukul Y dengan cangkul di bagian belakang perut sisi kiri" ujar Dedik menjelaskan alur kejadian.

    Lebih lanjut, pada gelar konperensi Pers tersebut, Dedik menyatakan,   bahwa  Penyidik  menjadikan R sebagai tersangka, sedangkan rekanmya UP untuk sementara ditetapkan sebagai saksi. Jelasnya.

    Untuk diketahui, Bahwa UP yang pertama diringkus pihak Penyidik di temui di Balikpapan. Sedangkan  Tersangka  R kemudian dihari yang sama diringkus di Deerah Batakan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, pada Kamis 15 Juli 2021. Ujar Dedik mengakhiri Penjelasannya (*bp)

    F.M. Ali Paser

    F.M. Ali Paser

    Artikel Sebelumnya

    Bentuk Jalan Aneh Jadi Sorotan Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Disomasi, Kades Sungai Tuak Minta Maaf

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua
    Kenapa Minangkabau Menganut Sistem Matrilinial?
    Orang Minangkabau
    Saiful Chaniago: Nasdem, PKB, PKS Harus Legowo Sebagai Oposisi

    Ikuti Kami