PASER - Idealnya seorang rekan adalah mitra pelengkap bagi tiap orang dalam menuntaskan suatu baik dalam suka maupun duka di pekerjaannya. Karnanya, biasa seseorang akan dituntut saling mengerti jika terdapat perselisihan-perselisihan dalam pekerjaannya.
Tapi hal itu, tampaknya tidak berlaku bagi R yang kini terpaksa harus berhadapan dengan hukum dan yang berwajib, karma telah tega menghabisi nyawa Y di lokasi pembangunan tower stasiun radio yang ada di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser tanggal 13 Juli 2021 yang lalu
Sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso pada konpersi Pers Jumat (16/07/2021) bahwa Korban yang berinisial bernama Y, warga Kecamatan Tanah Grogot tewas setelah dihantam secara berulang-ulang oleh R akibat merasa keberatan atas selisih pembagian hasil pembayaran uang Rp.50.000, - (yakni R mendapat RP.150.00, - dan UP mendapat Rp.15.000, - sememtara korban Y Rp.200.000, - dua ratus ribu rupiah). Tutur R dalam hasil pemeriksaannya yang disampaikan AKP Dedik di muka awak media.
"Ditambah lagi, selama pelaksanaan pembangunan tower, korban dinilai R hanya kerja pada saat mandor datang. Dan Y juga dikatakan tidak pernah memberikan jatah makan yang layak, melainkan hanya makan mie rebus bagi kedua rekannya, yakni Tersangka R dan Saksi UP", terang Dedik Santoso
Menurut Dedik. Tersangka R melakukan penganiayaan dengan memukulkan hammer seberat 10 kg ke bagian kepala sebelah kiri, hingga korban jatuh tersungkur dan tidak dapat berdiri lagi. Selanjutnya Y dibawa R ke dalam satu ruangan yang sedang dikerjakan dan diletakkannya dalam posisi tengkurap. Sebelum akhirnya R sambil kembali memukul Y di bagian belakang kepala sebanyak tiga kali.
"R melanjutkan aksinya dengan mengambil cangkul untuk menimbun sebagian tubuh Y dengan pasir, sembari kembali memukul Y dengan cangkul di bagian belakang perut sisi kiri" ujar Dedik menjelaskan alur kejadian.
Lebih lanjut, pada gelar konperensi Pers tersebut, Dedik menyatakan, bahwa Penyidik menjadikan R sebagai tersangka, sedangkan rekanmya UP untuk sementara ditetapkan sebagai saksi. Jelasnya.
Untuk diketahui, Bahwa UP yang pertama diringkus pihak Penyidik di temui di Balikpapan. Sedangkan Tersangka R kemudian dihari yang sama diringkus di Deerah Batakan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, pada Kamis 15 Juli 2021. Ujar Dedik mengakhiri Penjelasannya (*bp)