Polres Paser Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotila Jenis Shabu.

    Polres Paser Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotila Jenis Shabu.

    PASER - Demi menjaga dan mengamankan nasip generasi muda dari jeratan lingkaran narkotika atau narkoba. Polres Paser melalui Sat Resnarkoba, secara inten giat melakukan pemantauan dan penindakan pada orang-orang yang dicurigai menjadi  bagian dari sindikat maupun pengguna narkotika.

    Sebagaimana informasi yang awak media Indonesiasatu.co.id peroleh, saat wawancara dengan Kasat  Resnarkoba Poles Paser, AKP. Yulianto Eko Wibawa, SH di ruang kerjanya. Kamis (13/8/2021). 

    Dengan tegas dan jelas ia menyatakan. Polres Paser, melalui jajaran Sat Resnarkoba, baru-baru ini kembali menangkap dan mengamankan 2 (dua) pria yang menjadi jaringan pengedar narkotika di wilayah Kab.Paser Kalimatan Timur.

    "Dari dua tersangka tersebut masing-masing adalah berinisial  AM (37 thn) dan HD (30 thn)", Kata Yulianto.

    Sedangkan untuk kronologis singkatnya. Peristiwa ini terjadi pada Senin (09/8/2021) pukul 19.00 wita. Dimana Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mendapat informasi masyarakat bahwa di sebuah Gang Buntu di sekitar belakang kantor ekspedisi di Jl. Modang, Kelurahan Tanah Grogot, Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kalimantan Timur sering terdapat  transaksi narkotika jenis shabu. Paparnya.

    "Atas informasi tersebut. Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser, segera melakukan penyelidikan lapangan. Dan pukul 21.30 wita Anggota yang ada dilapangan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang  belakangan diketahui berinisial AM." Ucap Yulianto.

    Lebih lanjut Yulianto menerangkan. Pada diri AM, saat dilakukan penggeledahan disekitar pakaiannya, ditemukan ;

    1 handphone merk “REALME” hitam

    1 kotak rokok merk “MARLBORO” 

    1 paket plastik klip berisi serbuk kristal

     jenis sabu, serta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis shabu Rp. 3.200.000, -  (tiga juta dua ratus ribu rupiah). 

    Dan dari hasil introgasi anggota Sat Resnarkoba Polres Paser. AM mengaku ada memberi 1 paket Shabu seberat 1 gram kepada HD. Dan atas pemberiannya tersebut AM menerima uang dari HD Rp 500.000, - (lima ratus ribu rupiah) atas hasil setoran penjualan HD kepada AM".Kata Yulianto menerangkan.

    Tidak ingin kehilangan buruannya. Anggota Sat Resnarkoba pun bergerak cepat. Hingga Pukul 22.30 wita HD pun berhasil dibekuk. Dan saat digeledah, diperoleh 1 handphone merk “OPPO” biru dari HD yang ternyata di dalamnya juga terdapat percakapan tentang transaksi narkotika jenis shabu antara HD dengan AM.

    Tidak mau terkecoh, anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser bergerak membawa AM ke kontrakannya yang terletak di  Jln.Pangeran Mentri Kelurahan Tanah Grogo.t Kab.Paser Kalimantan Timur, untuk dilakukan penggeledahan. Ahirnya ditemukan kembali 1 paket Shabu dalam 1 buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkusan plastik bertuliskan “REXONA” dan di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening jenis shabu, serta 1 buah sendok takar dan sedotan". Kata Yulianto mengakhiri.(*bp)

    F.M. Ali Paser

    F.M. Ali Paser

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Ketua Komisi X DPR-RI Gelontorkan...

    Artikel Berikutnya

    Pembeli Sepi. Pedagang Harapakan Kades,...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua
    Kenapa Minangkabau Menganut Sistem Matrilinial?
    Orang Minangkabau
    Saiful Chaniago: Nasdem, PKB, PKS Harus Legowo Sebagai Oposisi

    Ikuti Kami